"Kalau sentralisasi itu artinya kan tidak ada mekanisme bawah-atas. Ini kan mekanismenya tetap dari bawah [daerah]," tutur dia. "Karena, kalau tidak dari daerah, itu nanti mereka akan kesulitan untuk pembangunan jalan. Pemerintah juga membantu jalan-jalan irigasi itu, jembatan, infrastruktur lainnya."
Dalam RAPBN 2026 mendatang, pemerintah mematok alokasi biaya TKD senilai Rp649,9 triliun. Jika dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025, angka tersebut mengalami penurunan mencapai 24,8%. Sepanjang tahun ini, pemerintah mengalokasikan belanja TKD masih sebesar Rp864,0 triliun.
Merespons rencana itu, Centre for Strategic and International Studies (CSIS) sebelumnya juga turut mengkhawatirkan peran pembangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda) akan semakin menyusut, seiring dengan alokasi belanja transfer ke daerah (TKD) yang turun sekitar 24%.
Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan mengatakan, penurunan alokasi belanja tersebut dikhawatirkan akan mempersempit ruang fiskal daerah yang selama ini terbilang sangat bergantung terhadap anggaran pemerintah pusat.
"Peran pemerintah daerah itu akan cenderung menyusut seiring dengan penurunan TKD yang ini mempersempit ruang fiskal di daerah," ujar Deni dalam media briefing bertajuk RAPBN 2026: Menimbang Janji Politik Di Tengah Keterbatasan Fiskal, Senin (18/8/2025).
Deni mengatakan, hal tersebut akan turut membuat daerah akan lebih agresif dalam mencari sejumlah pendapatan baru melalui kenaikan pajak, sekaligus menyinggung sejumlah polemik yang sempat muncul di berbagai daerah beberapa waktu lalu.
Deni merujuk pada kasus Pemda Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang belum lama ini berencana menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga mencapai 250%, yang turut memicu aksi demonstrasi masyarakat besar-besaran. "Kita akan melihat relevan dengan pengalaman apa yang terjadi di kasus Pati akhir-akhir ini," tutur dia.
(ibn/wep)































