Logo Bloomberg Technoz

DPR Bantah Terima Tunjangan Rumah Rp3 Juta per Hari

Dovana Hasiana
19 August 2025 19:30

Suasana Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)
Suasana Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adies Kadir membantah anggota legislatif memperoleh kenaikan gaji di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dia mengklaim, anggota DPR hanya mendapat uang tunjangan perumahan dan itu bukan Rp3 juta per hari.

"Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta per bulan. Tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong pajak, itu mereka terima sekitar Rp50 juta [per bulan per anggota]," ujar Adies di kompleks DPR, Selasa (19/08/2025).

Menurut dia, saat ini seluruh anggota DPR tak lagi memiliki rumah jabatan atau rumah dinas; kecuali lima pimpinan DPR. Para anggota DPR, yang berasal dari berbagai provinsi dan daerah, mendapat uang tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.


Uang tersebut, kata Adies, akan digunakan para anggota DPR untuk mencari lokasi penyewaan hunian di sekitar kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Hal ini sebagai upaya untuk memperpendek jarak dan waktu tempuh antara tempat tinggal dengan kompleks DPR.

Dia mengklaim, berdasarkan informasi, biaya sewa sebuah ruang apartemen atau rumah tapak di sekitar Senayan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp75 juta per bulan. Berarti, kata dia, anggota DPR masih harus membayar sendiri atau nombok lebih dari Rp20 juta per bulan jika mencari penyewaan hunian yang besar.