Logo Bloomberg Technoz

RI Rawan Digugat Akibat Larangan Ekspor Bauksit, Ini Sikap ESDM

Rezha Hadyan
09 June 2023 16:00

Bongkahan bauksit mentah./Bloomberg-Waldo Swiegers
Bongkahan bauksit mentah./Bloomberg-Waldo Swiegers

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang muncul akibat pelarangan ekspor bauksit setengah jadi yang telah dicuci (washed bauxite) yang tetap akan dilaksanakan mulai 11 Juni 2023.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut tidak ada dispensasi untuk ekspor bauksit setengah jadi seperti halnya ekspor konsentrat tembaga. Dia menegaskan pemerintah siap menerima segala konsekuensi akibat dari pelarangan ekspor bauksit setengah jadi.

Sejauh ini, menurut Arifin belum ada komplain atau penolakan yang disampaikan ke pemerintah dari pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri terkait pelarangan tersebut.

“Mudah-mudahan enggak ada [komplain atau penolakan], ngerti dong negara buyer. Masak kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu. Kalau nanti digugat ya kita gugat lagi,” katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).

Arifin menegaskan pelarangan ekspor bauksit setengah jadi sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).