Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, OJK mengatur agar perusahaan pembiayaan dengan kredit pembiayaan macet (Non-Performing Financing/NPF) Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat memberikan ketentuan DP 0% kepada konsumen yang melakukan pembelian motor maupun mobil.
"[Hal ini] diharapkan ini mampu membuat (industri) pembiayaan multifinance berkembang dan mendukung [pertumbuhan] ekonomi nasional," jelas Agusman dalam RDK OJK pekan lalu.
Sementara itu, untuk perusahaan multifinance dengan NPF Neto di kisaran 1-3% harus menetapkan ketentuan uang muka paling rendah 10%. Bagi perusahaan multifinance dengan NPF Neto di kisaran 3-5% diizinkan untuk menetapkan DP minimal 15%. Untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF Neto lebih dari 5% diharuskan untuk menerapkan ketentuan DP minimal 20%.
(ell)



























