Logo Bloomberg Technoz

OJK Kaji Pelonggaran Uang Muka Guna Dorong Industri Multifinance

Pramesti Regita Cindy
18 August 2025 19:40

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menyiapkan deregulasi khusus untuk industri di sektor pembiayaan atau multifinance. Salah satunya adalah aturan pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan penyederhanaan peraturan dan pelonggaran persyaratan ini diperlukan untuk mendorong ketahanan industri atas dinamika yang terjadi. Selain itu, deregulasi diharap mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing.

"Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka [DP] untuk multifinance dan juga batas dana pembiayaan," kata Agusman, dikutip Senin (18/8/2025).


Sebagaimana diketahui, saat ini hanya perusahaan multifinance yang memenuhi syarat tertentu yang bisa menyalurkan kredit dengan DP 0%.

Berkaitan dengan deregulasi, sebelumnya Agusman juga menerangkan akan melonggarkan uang muka atau down payment (DP) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Artikel Terkait