Budi menegaskan, KPK akan terus berupaya memberantas praktik korupsi baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
“Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto memastikan bahwa Setya Novanto telah bebas bersyarat. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP tersebut.
“Iya [keputusan bebas bersyarat] karena [Setnov] sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus saat ditemui di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Tidak ada kewajiban lapor untuk Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, tegas Agus, “karena kan denda subsider sudah dibayar.”
Pengabulan PK oleh MK terjadi pada bulan lalu. Setnov sebelumnya telah diputus oleh majelis hakim bersalah atas korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, namun hukuman penjaranya disunat jadi 12,5 tahun.
“Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” bunyi amar putusan MA nomor 32 PK/Pid.Sus/2, dikutip Rabu (2/7/2025).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memangkas hukuman masa pencabutan hak politik Setya Novanto.
Konsekuensi hukum atas hal di atas, Setnov hanya perlu menunggu dua tahun enam bulan untuk kembali menduduki sejumlah jabatan publik; sebelumnya dihukum menunggu hingga lima tahun usai bebas.
Menariknya sejak 2023, Setya Novanto juga telah menerima sejumlah remisi atau potongan masa hukuman setidaknya sebanyak enam bulan. Sehingga, mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK), masa hukuman Setya turun dari 12,5 menjadi 12 tahun penjara.
Sesuai aturan, seorang narapidana bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat usai menjalani dua pertiga masa hukuman. Jika merujuk pada syarat tersebut, Setya sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya yaitu delapan tahun penjara pada November 2025.
Sehingga, Setya bisa saja sudah kembali menghirup udara bebas pada akhir tahun ini.
Pada awal Juli 2025, Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengklaim, kliennya belum membahas soal rencana pengajuan pembebasan bersyarat. Menurut dia, Setya masih akan berfokus pada proses asimilasi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
"Mestinya asimilasi dulu baru kemudian bebas bersyarat," kata dia.
Program Asimilasi adalah sebuah proses bagi seorang narapidana untuk mampu kembali membaur ke dalam masyarakat dengan menjalani sebagian masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan atau lapas. Biasanya, seorang narapidana akan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat seperti bekerja, ikut kegiatan sosial, atau aktivitas lain yang diizinkan.
Program ini tetap berada dalam pengawasan dan bimbingan dari pengurus lapas.
(ain)































