Logo Bloomberg Technoz

Modus Baru Korupsi Haji: Daftar Khusus, Dapat Fasilitas Reguler

Dovana Hasiana
18 August 2025 12:30

Ilustrasi ibadah haji (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi ibadah haji (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya informasi baru mengenai dugaan bentuk penyelewengan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023—2024.

Pejabat pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat dugaan jemaah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi malah mendapatkan fasilitas reguler. Asep mengatakan hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan kuota yang tidak sesuai dengan aturan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% atau 18.400 dari tambahan kuota itu untuk haji reguler dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus.


Namun, tambahan kuota 20.000 justru dibagi rata, yakni masing-masing 50% atau 10.000 untuk haji reguler dan khusus.

"[Kuota tambahan] dibagi [rata] menjadi 50%, ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas dan lain-lain yang ada di sana [Arab Saudi]," ujar Asep kepada awak media, dikutip Senin (18/08/2025).