Logo Bloomberg Technoz

Lanjut dia, pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum suku bunga dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada tahun tersebut. Lalu, sempat diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.

Kuseryansyah pun menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price atau suku bunga maksimum, bukan fixed price alias suku bunga tetap. Artinya, dia menyebut setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tak melewati batas maksimum tersebut.

"Melalui mekanisme ini, persaingan antar platform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif,” tutur Kuseryansyah.

Sementara itu, AFPI juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung regulasi yang melindungi konsumen sekaligus mendorong inovasi dan pertumbuhan industri pindar di Indonesia. “Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” tandas Kuseryansyah.

Temuan KPPU

Diberitakan sebelumnya, Investigator KPPU Arnold Sihombing menegaskan bahwa temuan adanya kartel kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut dia, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021, yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. “Pada kesempatan tersebut, peraturannya dibentuk bahwa semuanya [anggota AFPI] menawarkan dengan besaran bunga seperti itu [sama]. Harga yang dimaksud itu penetapan, perjanjian penetapan harga. Jadi harganya itu adalah bunga,” jelas Arnold seusai sidang pada Kamis (14/8/2025).

Dia menambahkan bahwa pada periode tersebut OJK belum memiliki aturan spesifik mengenai batas bunga pinjaman harian, sehingga acuan penegakan atau penyelidikan KPPU lebih fokus pada aspek persaingan usaha. OJK sendiri menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2023, sedangkan AFPI memberlakukan batasan suku bunga maksimum harian fintech P2P lending sebesar 0,8% dan minimum 0,4%.

Arnold menerangkan, masalah utama bukan pada penetapan angka suku bunga tertentu, tetapi lebih kepada keseragaman yang disepakati bersama oleh anggota fintech AFPI. Oleh karena itu, KPPU mencatat, SK AFPI yang mengatur bunga seragam inilah yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran persaingan usaha.

“Dari beberapa isi di SK itu salah satunya mengatakan besaran itu [suku bunga]. Itu yang kita tangkap sebagai bukti,” ungkap Arnold.

(far)

No more pages