Logo Bloomberg Technoz

Dia pun mengklaim tindakannya sah karena merujuk pada Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 tentang penguasaan negara terhadap berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu, kata dia, ada Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang secara tegas melarang pengusaha untuk menahan atau menimbun bahan pangan saat terhadi kelangkaan dan situasi genting tertentu. 

"Bisa mendapat pidana penjara lima tahun. Perusahaan-perusahaan mana pun yang berani melanggar kami akan proses hukum," kata Prabowo.

Selain pidana, dia pun mengatakan akan menggunakan kewenangan presiden yang diberikan konstitusi untuk menyita seluruh aset atau kekayaan pengusaha nakal untuk memulihkan dampak dari praktik lancung yang terjadi.

Pada pidato ini, Prabowo juga mengumumkan satu kebijakan pemerintah yang baru yaitu memberikan syarat khusus kepada pengusaha yang memiliki perusahaan penggilingan besar. Kini, semua perusahaan itu harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah untuk tetap beroperasi.

(mef/frg)

No more pages