Logo Bloomberg Technoz

“Setelah ini kita akan tertibkan juga tambang-tambang yang melanggar hukum. Saya telah diberi laporan oleh aparat-aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal,” ujarnya dalam pidato kenegaraan di hadapan Sidang Tahunan MPR 2025, Jumat (15/8/2025).

“Potensi kekayaan yang dihasilkan oleh 1.063 tambang ilegal ini dilaporkan, potensi kerugian negaranya adalah minimal Rp300 triliun,” tegasnya.

Untuk menegaskan upaya pemberantasan tambang ilegal itu, Kepala Negara pun meminta dukungan dari seluruh anggota MPR, partai politik, dan rakyat.

Tidak hanya itu, dia pun mengancam akan menindak seluruh aparat dan anggota partai yang terlibat praktik pertambangan ilegal yang merugikan rakyat dan negara; tidak terkecuali partainya sendiri yaitu Gerindra.

“Saya beri peringatan; apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari manapun—TNI atau Polri atau mantan jenderal — tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo.

“Sebagai sesama pimpinan partai, saya ingatkan anggota-anggota semua partai, termasuk partai saya Gerindra, cepat kalau ada yang terlibat, Anda jadi justice collaborator. Anda laporan saja, karena walaupun kau Gerindra, tidak akan saya lindungi,” janjinya.

Dia pun mengklaim telah menitahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengerahkan pasukan dari seluruh provinsi untuk tidak terlibat dalam praktik curang di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal.

“Saya sudah lama jadi orang Indonesia, apalagi saya ini senior mantan tentara. Jadi junior-junior itu jangan macam-macam. Kalau rakyat yang menambang, ya sudah, kita bikin koperasi. Kita legalkan, kita atur, tetapi jangan alasan rakyat, tahu-tahu menyelundukan ratusan triliun.”

Sekadar catatan, sepanjang 2023 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat 128 laporan pertambangan tanpa izin (PETI). 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, dalam paparannya, menjelaskan Sumatra Selatan menjadi provinsi yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni mencapai 26 laporan.

Riau menjadi provinsi kedua yang paling banyak memiliki laporan PETI, yakni 24. Posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara yang memiliki 11 laporan.

"Terkait dengan penambangan tanpa izin, pada saat perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun saat orang yang menampung, memanfaatkan ataupun melakukan pengolahan dan pemurnian, ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Tri dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, akhir tahun lalu.

(mfd/wdh)

No more pages