Namun, Muzani mengatakan tidak ada pembahasan untuk kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi melalui penyusunan pokok-pokok haluan negara.
"Tidak dibicarakan sama sekali. [Basisnya membuat pokok-pokok haluan negara] bisa dalam bentuk Ketetapan MPR, undang-undang atau produk hukum lainnya. Sesuatu yang masih menjadi kewenangan MPR," ujar dia.
(dov/frg)
No more pages

































