Logo Bloomberg Technoz

“Kondisi ini secara langsung mempengaruhi angka TKB90 karena jumlah total pinjaman menjadi lebih kecil. Karena itu, persentase pinjaman yang macet secara otomatis terlihat meningkat meskipun angka sebenarnya dari pinjaman macet tidak berubah signifikan.”

Akseleran

Ilustrasi Akseleran di Pusaran Industri Fintech P2P yg Gagal Bayar (Diolah berbagai sumber)

Indikator kredit macet TKB90 lebih berbahaya dari KoinP2P dialami PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, anak usaha PT Akselerasi Usaha Indonesia. Mengutip informasi publik di situs resmi, TKB90 Akseleran berada di level 20,39%.

Hal ini dapat dibaca bahwa penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak jatuh tempo berada pada rasio nyaris 20% dari total outstanding kredit yang difasilitasi oleh perusahaan.

Dapat diartikan juga bahwa persentase peminjam risiko bayar (TWP 90) ada pada level 79,61% dari  total Rp261,85 miliar seperti termuat dalam publikasi Akseleran atau Rp208,45 miliar.

Baca Juga: Borrower Biang Kredit Macet, Ada yang Diduga Fraud

Penyebab TKB90 yang ada di bawah standar institusi keuangan tak lepas dari gagal bayar pengembalian dana lander oleh beberapa borrower. “Di platform Akseleran memang sedang ada permasalahan pinjaman gagal bayar ya, di bulan Maret lalu kami infokan ke lenders terkait," kata Ivan Nikolas Tambunan atau Ivan Tambunan, Group CEO & Co-Founder perusahaan induk Akseleran.

Mengutip data di situs resmi perusahaan bulan Juni 2025 TKB90 Akseleran ada di 45,11%. Dua tahun lalu saat berencana menggelar penawaran IPO saham mereka bahkan mengklaim memiliki tingkat TKB90 99,59%. Secara tren tampak menunjukkan penurunan angka TKB90 secara drastis.

Akibat gagal bayar pinjaman, Akseleran menghadapi tuntutan dari enam lender yang diwakili oleh kantor hukum Badranaya Partnership melaporkan kerugian sebesar Rp1,67 miliar.

Investree

Investree. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Investree, salah satu pionir industri jasa fintech p2p lending lebih fenomenal karena risiko gagal kredit muncul bersamaan dengan dugaan kaburnya mantan CEO dan pendiri perusahaan ke Qatar. 

Tepat pada akhir Januari 2024 pemegang saham PT Investree Radhika Jaya (perusahaan yang menaungi Investree) mencopot Adrian A. Gunadi dari jabatannya karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengalihkan dana dari Investree ke rekening pribadinya.

Mewakili Investree, co-Founder/Director Investree Singapore Pte Ltd., Kok Chuan Lim, menyatakan bahwa Investree tidak memiliki hubungan dengan PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan atau perorangan lainnya yang mengklaim sebagai terafiliasi.

Bloomberg Technoz melakukan penelusuran atas sengkarut Investree dengan Adrian, dan setelah dilakukan pengecekan, dua entitas yang dinyatakan Kok Chuan Lim berelasi dengan Adrian, namun bukan bagian dari Investree.

Putra Radhika Investama berdiri dengan Surat Keputusan tanggal 2 Februari 2022, dengan dua pemegang saham, Perdana Putra  dan Adrian Asharyanto Gunadi dengan kepemilikan yang sama (50:50).

Selanjutnya, Radhika Persada Utama dimiliki oleh PT Radhika Investama, PT Equintra, Andalan Dana Investama, dan Genio Yudha Wibowo. Adrian Asharyanto Gunadi menjabat sebagai Direktur di perusahaan ini dengan Arifin Hudaya sebagai Komisaris Utama di Radhika Persada Utama.

Meski laporan gagal bayar telah berlangsung lama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru memberi putusan mencabut izin usaha pada Oktober 2024 dan meminta pemegang saham perusahaan perbaikan kinerja dan atau mendapatkan investor strategis yang kredibel sesuai POJK 10 tahun 2022.

Skor TKB90 Investree tepat saat pengumuman terdepaknya Adrian, 29 Januari 2024 tercatat 83,56%. Angka terbaru TKB90 kini tidak dapat diakses seiring keputusan pencabutan izin oleh OJK.

TaniFund

Tanifund. (Dok: perusahaan)

Beberapa bulan sebelum Investree, OJK juga telah mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Tepatnya pada 3 Mei 2024. Upaya yang dapat OJK lakukan sebagai wasit pengawas industri keuangan Indonesia adalah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Anak usaha PT Tani Group Indonesia (TaniHub Grup) tersebut juga menghadapi masalah gagal bayar hingga jalani proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain hadapi PKPU, sejumlah lender juga melaporkan manajemen TaniFund ke Bareskrim Polri, Februari 2023 berupa pidana dalam pengelolaan perusahaan. Kuasa hukum investor TaniFund sebut nilai investasi yang 'nyangkut' mencapai Rp14 miliar.

Indikator TKB90 TaniFund tidak dapat diakses namun lewat pemberitaan Bloomberg Technoz bulan Maret 2023 diketahui bahwa TBK90 platform ini hanya 36,07%. Perusahaan awalnya menggaungkan sebagai platform solusi petani atas keterbatasan akses kredit dengan menjadi fasilitator bantuan modal lender untuk dipinjamkan kepada petani guna pengembangan budidaya.

Terbaru, TaniHub masuk radar kasus dugaan pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan dana investasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hasil sementara aksi TaniHub melibatkan dua anak usaha BUMN pemodal ventura, PT MDI Ventures (anak usaha PT Telkom Persero) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures). Telah ditetapkan tiga tersangka, satu di antaranya Donald Wihardja selaku Direktur MDI Ventures, serta Edison Tobing dan Ivan Arie Sustiawan dari TaniHub Grup.

Menurut penyidikan awal Donald diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. Sementara itu, ETPLT dan IAS diduga telah memanipulasi data perusahaan demi memperoleh kucuran dana dari pihak investor. Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut untuk mendalami lebih jauh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Stigma Negatif Fintech P2P, Tantangan OJK dalam Pengawasan

Bola panas atas beragam kasus gagal bayar hingga miss management pengelola platform P2P lending turut mengarah pada dugaan lemahnya fungsi pengawasan oleh Direktorat Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kritik atas kerja OJK menitikberatkan pada pencegahan gagal bayar industri fintech P2P lending dan dugaan ketidakberdayaan dalam penanganan kasus. Misalkan pada sosok Adrian yang OJK akui telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus red notice.

“[Adrian Gunadi] ngakunya sudah diincar sudah jadi red notice, tapi dicek-cek di websitenya nggak ada," ujar Pakar hukum bisnis, Frank Hutapea dan mengkritik keras kinerja wasit industri keuangan tersebut. “Mundur aja ya. Harusnya pimpinan OJK yang berurusan dengan Adrian ini tahu malu dan mundur.”

Izzudin Al Farras, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF menambahkan, “ada baiknya agar OJK lebih banyak bertindak dengan menangkap Adrian Gunadi ketimbang senantiasa menyampaikan pernyataan normatif terkait kasus tersebut. Sebab, tindakan OJK akan lebih punya dampak ketimbang pernyataan-pernyataan tersebut.”

Sadar menjadi sasaran kritik dalam perkembangan lamban kasus Adrian, Kepala Eksekutif PVML OJK Agusman menjawab bahwa pihaknya terus terus koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan kementerian, lembaga baik di dalam negeri, luar negeri.

Sementara, terkait pengembalian dana investor yang tersendat di platform P2P lending hingga menurunkan tingkat TKB90 Agusman menegaskan “kita tidak berdiam diri. Untuk penyelenggara [platform fintech P2P lending] yang TWP90-nya di atas 5% mereka diminta membuat action plan untuk perbaikan dan dimonitor ketat pencapaiannya selain itu juga kita periksa,” saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (13/8/2025). 

- Dengan asistensi Premesti Regita Cindy dan Whery Enggo Prayogi.

(far/red)

No more pages