Terakhir, penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) juga tidak dilakukan.
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," tutur Denny.
Sebagaimana diketahui sebelumya, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penetapan ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Beleid itu ditetapkan pada 7 Agustus 2025.
SKB tersebut merupakan hasil revisi dari keputusan sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Imam Machdi dalam siaran pers, dikutip Jumat (8/8/2025).
Selain itu, penambahan cuti bersama ini juga diharapkan memberikan dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, melalui meningkatnya mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.





























