“Dari Kumham, dari Kemenhan, dari berbagai k/l sekarang memberi masukan. Termasuk BRIN, terus KLH, ya semua lagi ditampung. Nah, ini sebentar lagi saya bikin rapat lagi. Mudah-mudahan segera ini,” tegas dia.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebelumnya sudah menyetujui permohonan evaluasi tapak PLTN PLN Nusantara Power dan ThorCon International Pte. Ltd. di Kepulauan Bangka Belitung.
Evaluasi tapak PLTN tersebut diajukan PT ThorCon Power Indonesia pada 21 Januari 2025, sementara persetujuannya diterbitkan Bapeten pada 30 Juli 2025 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapeten nomor 00003.556.1.300725.
Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Bapeten Wiryono mengatakan selepas keputusan itu diterbitkan ThorCon dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dokumen program evaluasi tapak (PET) dan sistem manajemen evaluasi tapak (SMET) yang diajukan.
“PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir,” kata Wiryono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).
Menurut dia, kajian dampak bahaya eksternal tersebut terdiri dari enam aspek yaitu kegempaan, geoteknik, kegunungapian, meteorologi dan hidrologi, kejadian akibat ulah manusia, hingga dispersi zat radioaktif.
Sementara itu, kajian SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.
Wiryono menyebut evaluasi teknis diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yakni semula 1 tahun menjadi 126 hari kerja.
“Hal ini menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha PLTN secara selamat dan efisien,” tuturnya.
Untuk diketahui, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melewati sejumlah tahapan yakni izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Sebelumnya, PLN Nusantara Power menggandeng ThorCon untuk menyusun studi kelayakan pengembangan PLTN di Kepulauan Bangka Belitung.
Studi kelayakan pembangunan PLTN di Bangka Belitung itu, ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara PLN Nusantara Power dengan ThorCon International pada Kamis (24/7/2025).
“Studi ini menjadi bagian dari upaya PLN NP untuk menghadirkan sumber energi rendah karbon yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi Indonesia,” kata Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah, dalam keterangan resmi, Selasa (29/7/2025).
Ruly menjelaskan PLN Nusantara Power dan ThorCon sepakat melakukan studi yang mencakup evaluasi terhadap teknologi reaktor, aspek keselamatan, operasional, desain, analisis finansial dan opsi skema kerja sama proyek.
(azr/wdh)































