Logo Bloomberg Technoz

KPPU Sidangkan Kasus Bunga Fintech P2P Lending Kamis, 14 Agustus

Farid Nurhakim
12 August 2025 06:00

Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi pinjol ilegal vs pinjol legal (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kamis, 14 Agutus 2025 pukul 9.00 WIB Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang dugaan kartel bunga oleh pelaku pinjaman online oleh pelaku industri  fintech p2p lending. Gelar sidang perdana awalnya berlangsung pertengahan Juli namun mengalami kemuduran jadwal.

Agenda sidang adalah pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator dalam ruang lingkup pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia.

Dugaan kartel bunga fintech p2p lending menjadi bagian dari penyelidikan internal KPPU. Terdapat bukti awal adanya pengaturan suku bunga secara kolektif di antara para pelaku usaha pinjaman online.


Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah menetapkan tingkat bunga pinjaman maksimal flat 0,8%/hari dan kemudian direvisi menjadi 0,4%/hari pada tahun 2021. Dugaan monopoli bisnis pada satu industri sebelumnya lantas ditingkatkan ke tahap sidang setelah KPPU menyatakan berkas penyelidikan telah lengkap.

Dugaan pengaturan atau kartel bunga pinjol secara kolektif membawa konsekuensi besar atas ekosistem industri, dengan hasil penyelidikan menyebut 97 pemain pinjol "yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," terang apar KPPU dalam pernyataan resmi.