Logo Bloomberg Technoz

OJK Sebut Batas Bunga di Platform Fintech P2P Tak Ganggu Industri

Pramesti Regita Cindy
11 August 2025 20:50

Ilustrasi mata uang rupiah. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi mata uang rupiah. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penerbitan ketentuan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga maksimal Fintech P2P Lending atau pinjaman daring yang ditetapkan per 1 Januari 2025 dapat berdampak baik terhadap perkembangan kinerja industri.

Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengungkapkan justru terdapat peningkatan pertumbuhan kinerja Fintech P2P Lending sejak 2016.

"Kalau kita lihat lagi dari tahun 2016 terus meningkat ya pertumbuhannya, baik dari sisi aset maupun dari sisi outstanding pendanaan. Aset pindar itu per Juni mencapai Rp9,91 triliun. Terus tumbuh 32% year-on-year [yoy atau secara tahunan], ini data per Mei ya. Per Juni kemudian dari sisi outstanding-nya juga tumbuh yoy itu menjadi 83,52%, terus tumbuh 20%," jelas Hari dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (11/8/2025).

"Nah dari data ini menunjukkan bahwa ternyata pembatasan suku bunga itu tetap tidak menghambat pertumbuhan dari aset maupun pendanaan yang dilakukan oleh pindar, jadi tetap positif," jelasnya.

Hari juga menuturkan per Juni 2025 tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih dalam kondisi terjaga yakni di posisi 2,85%.


Untuk diketahui Per 1 Januari 2025, OJK memberlakukan  ketentuan baru mengenai batas manfaat ekonomi pinjaman. Pada sektor konsumtif, pinjaman dengan tenor hingga enam bulan dibatasi sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari enam bulan sebesar 0,2% per hari.

Adapun untuk sektor produktif usaha mikro dan ultra mikro, tenor hingga enam bulan dibatasi 0,275% per hari, dan tenor lebih dari enam bulan 0,1% per hari. Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah, baik tenor hingga enam bulan maupun lebih dari enam bulan, batasnya sama, yakni 0,1% per hari.