Logo Bloomberg Technoz

“Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 50% keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran,” tutur Fanshurullah Asa, Ketua KPPU.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyangkal. Ihwal dugaan praktik kartel menyebabkan pelaku jasa fintech p2p lending seolah penjahat. “Kita itu kayak maling, kayak penjahat yang mengatur bunga untuk kepentingan atau untuk keuntungan pribadi. Padahal tidak ada yang kita atur untuk keuntungan,”

Klaim AFPI bahwa mereka mengatur batas atas terkait suku bunga pinjol, namun tuduhan bergeser pada kesepakatan penetapan harga di antara penyelenggara atau price fixing. Entjik mengeklaim penerapan bunga amat beragam, misalnya ada yang 0,8% per hari, 0,7%, dan 0,1%.

Entjik menerangkan bahwa pelaku jasa fintech p2p lending tak ada maksud menentukan batas maksimum suku bunga pinjol. Hal ini justru atas arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk perlindungan konsumen.

“Jadi, saya berpendapat bahwa kita bukan penjahat. Jadi tuduhan ini kan tuduhan yang sadis menurut saya ya kan,” sambung dia.

(far/wep)

No more pages