Pasalnya, Huda menyebut bahwa UU PDP sudah dibuat dan didorong bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Akan tetapi, langkah konkret dari pemerintah nol.
“Makanya yang kita upayakan itu sampai sekarang tuh implementasi dari Undang-Undang PDP, termasuk juga transfer data keluar negeri juga belum ada tuh PPnya,” tutur Huda. “Sedangkan di situ tuh banyak PP-PPnya, turunannya kan, nah ini yang kita sayangkan tuh belum ada sebenarnya.”
Nezar dalam sebuah kesempatan pekan lalu mengutarakan komitmen penguatan perlidungan ruang digital untuk warga Indonesia di tengah meningkatnya ancaman scam, merespons inisiatif sektor privat dalam menjaga keamanan ruang digital.
Hasil catatan pemerintah, terdapat kerugian finansial sebanyak Rp476 miliar selama periode November 2024-Januari 2025. Sementara itu, hingga pertengahan 2025, terdapat 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik.
Nezar Patria menilai bahwa angka itu tak hanya sekedar statistik, melainkan sebuah peringatan untuk bertindak cepat dan bersama-sama. Menurut dia, komitmen tersebut tak hanya diwujudkan lewat penguatan regulasi dan literasi digital, tetapi juga melalui pengembangan dan pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan siber sejak dini.
(far/wep)
































