Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Kasus Proyek RSUD usai Bupati Kolaka Timur Tersangka

Muhammad Fikri
09 August 2025 10:30

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis tiba di Gedung KPK, Jumat (08/08/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis tiba di Gedung KPK, Jumat (08/08/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar.

Tak lama usai OTT, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).


Sejumlah nama dengan inisial tersebut merujuk Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.