Sementara itu para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari OTT hingga jadi tersangka
Kasus bergulir sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7–8 Agustus 2025 yang berlangsung di Jakarta, Kendari, dan Makassar. Sebanyak 12 pihak diamankan, termasuk pejabat Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dan pelaksana proyek. Berdasarkan dua alat bukti yang kredibel, KPK menahan lima tersangka — Abdul Aziz bersama PIC Kemenkes, PPK proyek, serta dua pihak swasta — dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta diamankan di lokasi.
Tim penyidik KPK mengatakan bahwa pada Desember 2024, penunjukan langsung konsultan perencana proyek dilakukan oleh Kemenkes. Setelah lelang dilakukan, kontrak pembangunan RSUD disahkan Maret 2025. Nilai proyek Rp126,3 miliar ini diduga ditunggangi dengan permintaan fee komitmen sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar. Uang ini ditransfer secara bertahap kepada Bupati oleh sejumlah pihak terkait kontraktor.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi Bupati — indikasi penyalahgunaan jabatan dalam struktur negara yang dituangkan dalam kontrak proyek strategis nasional.
Penahanan terhadap Abdul Aziz dan pihak lain dilakukan selama 20 hari pertama, hingga 27 Agustus 2025, sebagai upaya pendalaman perkara oleh KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan tidak akan segan memperluas penyidikan bila ada temuan baru.
(ain)































