Klarifikasi Lengkap Golf Pondok Indah usai Digeruduk GRIB Jaya
Merinda Faradianti
09 August 2025 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Metropolitan Kentjana Tbk buka suara usai fasilitas olahraga Golf Pondok Indah, diserbu ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya beberapa waktu lalu. GRIB Jaya merupakan ormas pimpinan Hercules.
GM Legal PT Metropolitan Kentjana Tbk, Heri Sulistyono mengatakan kejadian demo pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum, pemaksaan kehendak, dan main hakim sendiri.
"Dikarenakan dengan telah adanya putusan-putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan 4 Putusan PTUN, 1 Putusan Pidana, dan 2 Putusan Perdata yang semuanya memenangkan PT Metropolitan Kentjana Tbk," kata Heri dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025),
Ia menyebut PT Metropolitan Kentjana Tbk telah melakukan pembebasan tanah sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Tanah yang diklaim oleh ahli Toton Cs ini berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 6431.
Katanya, dalam SK Menteri Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961, ditegaskan bahwa pemerintah bersedia memberikan ganti rugi kepada bekas pemilik Eigendom Verponding 6431 seluas ± 97.400 meter persegi atau 9,74 hektare.



























