Menurut data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), pada 2023 total pendapatan royalti mencapai lebih dari Rp150 miliar. Namun, distribusi dana tersebut ke pencipta lagu kerap dipertanyakan dan menjadi sumber ketegangan antara pelaku usaha dan pengelola royalti.
Saat ini, terdapat sekitar 10 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang beroperasi di Indonesia. LMK memiliki tugas menarik dan mendistribusikan royalti dari berbagai jenis pemanfaatan lagu, baik di media, ruang publik, hingga platform digital.
Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu menegaskan bahwa penggunaan karya tanpa kompensasi adalah bentuk pelanggaran hak cipta. “Kalau diputar tanpa izin dan tanpa imbalan, itu sama saja dengan pembajakan,” ujar salah satu musisi yang enggan disebut namanya.
Dasco menekankan bahwa pemerintah bersama LMK harus menyusun regulasi teknis yang adil bagi semua pihak. “Harus ada kejelasan mekanisme, transparansi tarif, dan saluran pengaduan jika ada pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mendorong revisi UU Hak Cipta mencakup pengaturan lebih rinci tentang klasifikasi tempat usaha berdasarkan skala bisnis. Dengan begitu, kewajiban membayar royalti bisa lebih proporsional dan tidak menjadi beban bagi pelaku usaha kecil.
“Intinya, kami ingin aturan ini melindungi para pencipta tanpa menekan ruang usaha yang sedang tumbuh,” pungkas Dasco.
(fik/spt)
































