“Kalau restoran sudah bayar royalti ke LMK [Lembaga Manajemen Kolektif], maka mereka bebas putar lagu dari katalog yang dimiliki. Tapi kalau belum, itu pelanggaran,” kata mantan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham itu.
Ramli juga menyoroti pentingnya sistem pembayaran royalti terpadu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang membuat pelaku usaha tidak perlu meminta izin langsung ke masing-masing pencipta lagu.
“Dengan sistem one gate ini, tidak ada alasan pelaku usaha kebingungan. Sekali bayar, beres,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengkriminalisasi pelaku usaha. Sebaliknya, sistem royalti yang berlaku saat ini dianggap sebagai langkah monetisasi yang adil untuk para pencipta lagu, dengan nilai pengumpulan mencapai Rp77 miliar sepanjang 2024.
“Kalau tidak mau lagunya digunakan secara luas, pencipta juga bisa keluar dari sistem LMK. Tapi itu artinya semua izin harus dia urus sendiri,” imbuh Ramli.
(fik/spt)

































