"Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras, mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," tambahnya.
Helfi menekankan, pasal yang dilanggar adalah tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi mutu beras premium alias beras oplosan. Ketiga tersangka berasal dari PT Padi Indonesia Maju (PT PIM), yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group.
Mereka yang menjadi tersangka adalah Presiden Direktur (Presdir) PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM berinisial AI dan juga Kepala Kontrol Kualitas di perusahaan yang sama dengan inisial DO.
"Menetapkan tersangka dalam produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi.
Helfi menegaskan penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap 24 saksi hingga ahli. Helfi juga menjelaskan, PT Padi Indonesia Maju dalam kasus ini merupakan produsen beras premium untuk merek Fortune, Sania, SIIP, dan Sovia.
Penetapan tersangka dari PT PIM melengkapi tersangka lainnya yang sudah ditetapkan yakni sejumlah pegawai di PT Food Station (FS): KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT F dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
"Para tersangka telah dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.
(ell)



























