Logo Bloomberg Technoz

Istana Terbitkan Keppres Bebas Hasto danTom Lembong Secepatnya

Dovana Hasiana
01 August 2025 13:10

Wamensesneg, Juri Ardiantoro memberikan keterangan pers mengenai HUT RI ke-80 di Istana Negara, Jumat (1/8/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Wamensesneg, Juri Ardiantoro memberikan keterangan pers mengenai HUT RI ke-80 di Istana Negara, Jumat (1/8/2025). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan keputusan presiden soal pemberian abolisi kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto akan diterbitkan secepatnya.

Juri tidak menjelaskan kapan penerbitan Keppres itu akan dilakukan. Hal yang terang, pemerintah akan segera menginformasikannya ketika sudah terbit karena beleid itu pada dasarnya merupakan barang publik.

"Ya secepatnya, Keppresnya tunggu saja nanti Pak Haryo [Sekretaris Preisden] akan sampaikan informasinya," ujar Juri dalam konferensi pers, Jumat (01/08/2025).


Juri mengatakan pemberian abolisi dan amnesti kepada dua terpidana diberikan karena setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan perlakuan sama. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memiliki prinsip persatuan. Sehingga, kebijakan apapun termasuk politik akan diambil demi persatuan dan kesatuan Tanah Air.

Presiden Prabowo bebaskan terpidana Tom Lembong dan Hasto Kristyanto (Diolah berbagai sumber)

"Kalau misalnya pemberian abolisi dan amnesti atau kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan Presiden," ujarnya.