Beli Emas di Bullion Kena PPh 0,25%, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
Pramesti Regita Cindy
01 August 2025 13:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani menetapkan pembelian emas oleh bullion bank akan kena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Aturan ini mulai berlaku hari ini, 1 Agustus 2025.
Aturan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto latar belakang PMK ini diterapkan sebab ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion yang sebelumnya diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024 menimbulkan tumpang tindih.
"[Hal tersebut] menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan antara pembelian emas batangan dalam negeri dan pembelian emas yang dilakukan melalui impor. Akhirnya kami me-review pokok pengaturan yang terkait dengan penunjukan lembaga dasar keuangan sebagai penyelenggara kegiatan bullion sebagai pemungut PPh pasal 22 atas pembelian emas batangan yang kita atur dengan PMK 51 tahun 2025," jelas Bimo dalam media briefing di Kantor DJP Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
"Lalu kita juga atur berikutnya, kemudian pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga dasar keuangan penyelenggara kegiatan bulion, PMK 52 tahun 2025," sambungnya.






























