Logo Bloomberg Technoz

Namun, konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini. Pembelian emas batangan oleh konsumen akhir dalam hal ini masyarakat melalui Lembaga Jaminan Keuangan (LJK) Bulion yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

Selain itu, Wajib pajak UMKM dengan PPh final dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22. Dengan demikian PPh 0,25% hanya dikenakan untuk transaksi penjualan emas dari supplier ke bullion bank.

"PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22," jelas Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga.

Sebagai catatan saja, PMK 51 Tahun 2025 dan PMK 52 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025. Kebijakannya efektif berlaku per tanggal 1 Agustus 2025.

(lav)

No more pages