Logo Bloomberg Technoz

Bimo menjelaskan latar belakang penerbitan beleid ini adalah terjadinya perubahan status kripto dari semula sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital. Perubahan terjadi sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Pada dasarnya, ketiga aturan itu mencakup penetapan status aset kripto, pemberian definisi baru aset kripto, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dan penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Selain itu, pengaturan ini juga mencakup jenis layanan atau transaksi yang berkaitan dengan aset kripto, seperti perdagangan aset kripto, penyediaan sarana elektronik, dan jasa verifikasi oleh penambang kripto. 

Dia mengungkapkan aktivitas yang dilakukan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penambang kripto dikenakan PPN dan PPh atas jasa yang diberikan. 

"Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui PPMSE dalam negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE luar negeri," ujar Bimo.

Atas jasa penyediaan sarana elektronik, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan), sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum.

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” jelas Rosmauli.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini.

(lav)

No more pages