Logo Bloomberg Technoz

Dengan kata lain, Artinya, WNI pemegang visa tersebut dapat keluar-masuk kawasan Schengen berkali-kali selama masa berlaku visa, tanpa harus mengurus dokumen baru tiap kali bepergian atau "menikmati hak perjalanan yang setara dengan warga negara bebas visa."

Visa ini juga memungkinkan pemegangnya untuk bepergian bebas di wilayah Schengen untuk kunjungan singkat maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. Visa ini tidak terikat tujuan, tetapi tidak memberikan hak untuk bekerja. 

"Di bawah kebijakan ini, WNI yang telah memiliki setidaknya satu visa Schengen dalam tiga tahun terakhir, kini memenuhi syarat untuk mengajukan visa multiple-entry yang berlaku hingga lima tahun," tutur Airlangga.

(ain)

No more pages