Saat ini, penyidik sendiri sudah menetapkan delapan orang tersangka yaitu Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri; Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono ; Komisaris PT Inti Bara Perdana Bebby Hussy; GM PT Inti Bara Perdana Sakya Hussy; dan Direktur PT Tunas Bara Jaya Julius Soh.
Selain itu, penyidik juga menangkap dan menahan marketing PT Inti Bara Perdana Agusman; Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman; dan Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa Rahadja.
Dalam perkara ini, para tersangka dituduh telah menyebabkan kerugian negara melalui turunnya penerimaan negara hingga Rp500 miliar.
Menurut Andri, peran dari PT Sucofindo Bengkulu adalah melakukan manipulasi kualitas batu bara dengan mengeluarkan sertifikat yang tak sesuai fakta. Hal ini dilakukan untuk membantu perusahaan menghindari pembayaran royalti dan pajak.
Manipulasi tersebut membuat para perusahaan bisa menjual batu bara pada harga tertentu. Sehingga, perkara ini berdampak turunnya penerimaan negara hingga Rp500 miliar.
(dov/frg)































