Adapun, ppembelian LPG 3 Kg bersubsidi mulai 2026 rencananya bakal diperketat. Nantinya, LPG bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat penerima bansos.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR Marwan Cik Asad dalam rapat kesepakatan arah kebijakan subsidi energi dalam asumsi dasar makro dan postur fiskal Tahun Anggaran 2026.
"Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat," tulis laporan tersebut.
"Kebijakan tersebut dilakukan dengan pendataan pengguna LPG 3 Kg berbasis teknologi sehingga tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional [DTSEN]."
Rencana tersebut, kata Marwan, dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas dan reformasi kebijakan subsidi dalam ketepatan sasaran, peningkatan transparansi dan akuntabilitas hingga kondisi perekonomian nasional.
Namun, dia menggarisbawahi pelaksanaan tranformasi tersebut nantinya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Di sisi lain, pengamat Energi dari Universitas Indonesia Iwa Garniwa memandang pembatasan pembelian LPG 3 Kg dapat dilakukan melalui berbagai skema agar berjalan efektif.
Pertama, penggunaan kartu elektronik. Iwa menilai implementasi kartu elektronik untuk pembelian LPG 3 Kg dapat efektif mencegah LPG bersubsidi dinikmati masyarakat mampu, nantinya hanya masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN yang bisa menggunakan kartu itu.
Kedua, sistem kuota. Dirinya memandang penetapan kuota pembelian LPG 3 Kg per bulan untuk setiap keluarga yang terdaftar dalam DTSEN bisa mencegah penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat.
Ketiga, peningkatan efisiensi distribusi. Menurutnya, distribusi LPG 3 Kg harus lebih efisien lagi agar bisa mengurangi biaya logistik dan mencegah kebocoran subsidi.
“Kesimpulannya dengan membuat dan melaksanakan secara konsisten skema pembatasan yang tepat dan efektif, pemerintah dapat mengatasi kebocoran subsidi energi tanpa menambah beban baru bagi masyarakat,” kata Iwa ketika dihubungi, Rabu (30/7/2025).
(azr/wdh)






























