Syarat & Cara Koperasi Desa Merah Putih Dapat Pinjaman Rp3 M
Referensi
30 July 2025 16:07

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar baik bagi koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Pemerintah membuka akses pendanaan hingga Rp3 miliar bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) melalui bank-bank Himbara.
Fasilitas pinjaman ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 21 Juli 2025.
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas syarat, ketentuan, dan prosedur pengajuan pinjaman untuk mendukung pengembangan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Apa Itu Kopdes Merah Putih dan Tujuan Pendanaannya?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi berbadan hukum koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan dengan tujuan menggerakkan potensi lokal dan mendukung kegiatan usaha yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Pinjaman yang diberikan digunakan untuk:
-
Operasional kantor koperasi
-
Pengadaan sembako
-
Simpan pinjam
-
Klinik dan apotek desa/kelurahan
-
Cold storage dan pergudangan
-
Layanan logistik desa






























