Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, kata Bahlil, pelaksanaan Pilkada secara langsung pun menyisakan sejumlah masalah. "Pilkada ini, jujur saja, yang menang aja sakitnya di sini [menunjuk hati], apalagi yang kalah," ujar dia. 

"Jangan setiap Pilkada berkelahi, tetangga-tetangga tadinya bersaudara gara-gara Pilkada tidak saling tegur sapa, ada yang menikah [lalu] cerai gara-gara beda pilihan. Saya pikir sudah harus kita intropeksi bersama mencari yan terbaik." 

Sebelumnya, DPR membuka potensi Revisi Undang-undang Pemilu akan mengubah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi secara tak langsung. Hal ini terjadi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya memerintahkan Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat.

Pada putusan terakhir, MK hanya memerintah pelaksaan Pilkada dilakukan terpisah atau tak serentak dengan Pemilu -- jedanya diatur maksimal 2,5 tahun. 

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, secara konstitusi pemilihan langsung dan pemilihan tak langsung tetap sesuai dengan amanat UUD 1945. Semua opsi tersebut akan dibahas DPR dan pemerintah saat membahas RUU Pemilu.

"Semua opsi akan menjadi masukan dalam daftar Inventarisir Masalah Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan," kata Rifqinizamy dikutip, Jumat (25/07/2025).

(dov/frg)

No more pages