Logo Bloomberg Technoz

Bob mengingatkan pemerintah agar kebijakan kendaraan listrik tidak kontraproduktif terhadap industri otomotif yang sudah ada. Ia menekankan industri lokal terbukti efisien karena mampu mengekspor produk, sehingga perlu dilindungi dari praktik predatory pricing.

“Jangan sampai pengembangan ini mematikan industri yang ada. Persaingan harus sehat karena akan menguntungkan konsumen,” ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah masih menggelontorkan berbagai insentif untuk kendaraan listrik seperti insentif PPN DTP untuk EV sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan TKDN paling rendah 40% dan sebesar 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Selain itu, pemerintah juga menggelontorkan Insentif PPnBM DTP sebesar 15% atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

Insentif pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai CBU sebesar 0 persen juga digulirkan oleh pemerintah sebagai program berjalan dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024.

(ell)

No more pages