Logo Bloomberg Technoz

Insentif Padat Karya: Belanja Barang hingga Pinjaman Modal Kerja

Merinda Faradianti
29 July 2025 14:00

Ilustrasi manufaktur. (Dok: ilustrasi/Bloomberg)
Ilustrasi manufaktur. (Dok: ilustrasi/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal memberikan insentif fiskal kepada industri padat karya. Insentif padat karya diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan produktivitas industri.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan insentif industri ini termasuk di dalamnya belanja barang modal dengan pemberian subsidi bunga rendah untuk pembelian mesin, KUR dengan bunga ringan, hingga insentif pajak PPh Pasal 21 DTP.

"Kalau insentif padat karya ini dia menempelnya dua. Yang utama dia untuk barang modal, ketika dia mengambil untuk barang modal, dia memungkinkan juga untuk mendapatkan pinjaman modal kerja," katanya saat ditemui di Gedung Kemenperin di Jakarta, Selasa (29/7/2025).


"Insentif untuk industri padat karya yang akan beli belanja barang modal, dia akan dapat suku bunga yang rendah. Harusnya dia [bayar] 9%, akan ditanggung pemerintah yang 4%-nya. Jadi industri cuma bayar 5%-nya," jelas Reni.

Pelaku industri dapat melakukan peminjaman modal pada bank Himbara termasuk bank daerah seperti BPD.