Reni mengungkapkan tidak ada kriteria khusus bagi pelaku industri mendapatkan insentif ini. Ia menekankan, industri padat karya yang dimaksud mendapatkan insentif ini adalah makanan-minuman, furniture, serta mainan.
"Nggak ada [kriteria khusus]. Pokoknya dia kategorinya padat karya itu minimal tenaga kerjanya 50 [orang]. Kalau yang diaturannya insentif ini," jelas Reni.
Sebagai catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan total anggaran untuk paket stimulus ekonomi pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga semester I-2025 mencapai Rp57,4 triliun.
Perinciannya, pemerintah mengalokasikan Rp33 triliun untuk paket stimulus ekonomi pada tahap pertama, yakni periode Januari-Februari 2025. Sementara itu, total anggaran untuk paket stimulus ekonomi kuartal II-2025 adalah Rp24,4 triliun.
Salah satu insentif yang diberikan adalah industri padat karya. Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan.
Anggaran untuk insentif ini adalah Rp0,8 triliun. Selain itu, kelompok ini juga mendapatkan insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%.
Anggaran untuk insentif ini adalah Rp0,3 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif berupa bantuan iuran 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan untuk industri padat karya. Anggaran untuk insentif ini adalah Rp0,3 triliun.
(ain)
































