Logo Bloomberg Technoz

"Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan," jelas PPATK. "Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia." 

Bagi nasabah yang memiliki keberatan terkait rekening dormant ini, PPATK membuka ruang untuk menyampaikan hal tersebut melalui https://bit.ly/FormHensem dan setelahnya nasabah dapat mengisi formulir. 

Proses review dan pendalaman akan dilakukan oleh PPATK serta bank dengan estimasi waktu 5 sampai dengan 15 hari kerja, tergantung pada kelengkapan hingga kesesuaian data serta hasil review yang dilakukan.

"Informasi status pembukaan rekening, nasabah dapat melakukan pemeriksaan secara mandiri melalui mesin ATM, Mobile Banking, dan dapat melakukan pemeriksaan secara langsung kepada pihak bank terkait," pungkasnya.

(lav)

No more pages