Logo Bloomberg Technoz

Pada pasal 6, beleid tersebut mengatur jika Kopdes yang berhak menerima plafon pinjaman tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria minimal yang meliputi harus berbadan hukum; punya nomor induk koperasi; hingga proposal bisnis yang memuat rencana anggaran biaya.

Tata cara pengajuan pertama pinjaman adalah melalui ketua pengurus Kopdes yang menyampaikan usulan dengan persetujuan Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa.

Namun, tata cara lebih lanjut diberikan sepenuhnya oleh pemberi pinjaman, serta Bank dapat menambahkan kriteria Penerima Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Nantinya, Bank langung mencairkan pinjaman yang dilakukan melalui rekening penerima atas nama Kopdes masing-masing.

(dhf)

No more pages