Logo Bloomberg Technoz

Rencanannya, kontrak itu diteken oleh pihak pengelola sumur yang merupakan koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD) hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan KKKS.

“Jadi begini, prinsipnya itu apapun yang masuk ke dalam nanti produksinya dari sumur masyarakat ini akan dicatat sebagai produksinya KKKS,” tegas dia.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid khusus yang mengatur pengelolaan sumur masyarakat, yang sebelumnya diidentifikasi sebagai sumur ilegal.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. 

Lewat beleid itu, sumur masyarakat nantinya bakal dikelola oleh BUMD, koperasi hingga UMKM.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan potensi tambahan produksi siap jual atau lifting minyak dari sumur masyarakat itu mencapai 10.000 barel per hari (bph) hingga 15.000 bph.

Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan inventarisasi sumur rakyat bersama tim gabungan yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, SKK Migas, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum.

Inventarisasi tersebut meliputi proses perizinan, memetakan perusahaan migas atau KKKS yang berlokasi di dekat sumur rakyat, dan kepastian sumur rakyat tersebut layak direkomendasikan untuk dilegalkan.

Yuliot memperkirakan inventarisasi akan berlangsung selama satu bulan, sehingga pada Agustus 2025 pemerintah sudah bisa menghitung lifting dari sumur rakyat yang diakumulasikan menjadi bagian dari lifting nasional.

“Jadi, dengan proses yang ada, kami harapkan mungkin lifting 15.000 bph, tetapi target optimistis dari Kementerian ESDM itu adalah sekitar 10.000—15.000 barel bisa lebih,” ujarnya.

(azr/naw)

No more pages