Logo Bloomberg Technoz

DPR Minta Penjelasan Pemerintah Soal Beri Data Pribadi ke AS

Dovana Hasiana
24 July 2025 19:30

Setelah China, Indonesia dan Negara Asia Jadi Target Negosiasi Tarif Amerika (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Setelah China, Indonesia dan Negara Asia Jadi Target Negosiasi Tarif Amerika (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan ihwal poin keenam kesepakatan tarif impor Indonesia-Amerika Serikat (AS). Dalam klausul tersebut menyinggung komitmen transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke negara Paman Sam dalam kapasitas mengatasi hambatan perdagangan.

Terlebih, Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menjadi landasan hukum soal kewajiban pemerintah untuk melindungi data masyarakat. 

"Jadi, pemerintah melalui kementerian harus bisa menjelaskan hal itu. Apakah data pribadi sudah terlindungi dan sampai mana batasnya [transfer data ke AS]? Perlindungan data pribadi apakah bisa melindungi data-data yang ada bagi WNI?" ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (24/7/2025). 


Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono juga mengatakan belum mengetahui detail kesepakatan antara pemerintah dan Amerika Serikat soal transfer data pribadi sebagai syarat penurunan tarif impor Presiden AS Donald Trump. Meski demikian, dia mengklaim, DPR akan meminta pemerintah mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

"Ya, [DPR] tak perlu mendesak-desak lah. Kita masih menunggu saja dulu. Sembari konsep yang pemerintah gulirkan bisa berjalan dengan baik," ujar politikus Partai Golkar tersebut.