Logo Bloomberg Technoz

Sebagai bagian dari proses penjaminan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi terkait lainnya.

Tujuannya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar sesuai dengan ketentuan. Proses ini ditargetkan selesai paling lama dalam 90 hari kerja.

Adapun, nasabah dapat memantau status simpanan mereka melalui kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau mengakses informasi melalui situs jejaring resmi LPS di [www.lps.go.id](http://www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan jadwal pembayaran klaim.

"Bagi Debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS," jelasnya.

Haghia juga menekankan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk tetap menyimpan simpanannya di BPR/BPRS, maupun bank umum lainnya, sebab simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

(prc/wdh)

No more pages