Logo Bloomberg Technoz

Dia bahkan menuturkan Oracle bahkan turut berencana membangun pusat data ke Batam dengan nilai investasi US$6 miliar (sekitar Rp97,7 triliun).

"Bahkan kalau kita lihat di Nongsa Digital Park [di Batam] itu sudah ada AI data center," jelasnya.

Terkait dengan skema pertukaran data antara kedua negara, Airlangga menyebut protokol sudah disiapkan dan akan terus diperkuat dalam kerangka tata kelola data nasional.

Pemerintah kata dia, juga sedang mendalami kerangka kerja sama digital regional seperti Asean DEFA (Digital Economic Framework Agreement) yang mencakup sistem pembayaran hingga integrasi data.

"Jadi sebetulnya ini dasar daripada praktiknya saja dan Amerika juga melihat pentingnya data center ada di wilayah Indonesia. Dengan demikian, data center adalah salah satu investasi yang besar di Indonesia. Selain hilirisasi adalah data center," tuturnya.

Data Pribadi

Sekadar catatan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut finalisasi kesepakatan perdagangan antara RI-AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menerangkan kesepakatan yang dimaksud justru bisa menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI saat menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan komputasi awan, dan dagang-el.

Adapun, prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional.

"Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum," kata Meutya.

Dia mencontohkan dari aktivitas pemindahan data secara sah antara lain penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital lewat platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform dagang-el, serta keperluan riset dan inovasi digital.

"Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional," sambung Meutya.

Laandasan hukumnya merujuk pada UU PDP serta sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan," kata Meutya.

Selain itu, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan terutama dalam konteks tata kelola data digital.

Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya sudah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

(prc/wdh)

No more pages