“BSU sudah 90%, dan sisanya memang sesuai yang kami duga itu dari PT Pos,” kata Yassierli.
DIa mengatakan BSU hanya bisa diklaim oleh para pekerja sebanyak satu kali sebesar Rp600 ribu tanpa potongan yang dapat dicairkan dalam dua tahap. “Memang tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, bantuan upah diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta.
Proses penyaluran dana bantuan tersebut masih berlangsung hingga awal Agustus 2025. Masyarakat dihimbau untuk terus memantau status penerimaannya melalui situs Kemnaker, bank Himbara, maupun kantor pos.
(fik/spt)
No more pages
































