Logo Bloomberg Technoz

Pada perkembangannya, didapati 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan.

Beberapa produsen ini adalah PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.

"Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium," tambahnya.

Pantauan Bloomberg Technoz di lapangan juga terdapat beberapa merek lainnya yang familiar dan mudah didapati di masyarakat. Berikut daftar merek beras oplosan yang ditampilkan Bareskrim Polri:

  • Alfamart Sentra Pulen'
  • Sania
  • Jelita
  • Sentra Wangi
  • Sentra Ramos
  • Resik
  • Fortune
  • Sovia

Dugaan pelanggaran tak hanya terkait perlindungan konsumen, tetapi juga masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaku disangkakan melanggar Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ain)

No more pages