"Kalau kita ingin secepatnya selesai semua," tutur dia. "Mereka [AS] juga perlu waktu, kita juga perlu waktu. Jadi mereka juga masih sibuk."
Indonesia dengan AS sebelumnya resmi menyepakati kerangka kerja dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade guna memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam pernyataan bersama atau joint statement yang dirilis Gedung Putih pada hari ini, Rabu (23/7/2025).
Perjanjian turut mewajibkan kedua negara untuk merumuskan atau merevisi aturan di dalam negeri masing-masing, sesuai dengan sejumlah klausul kesepakatan antara kedua negara.
"Dalam beberapa pekan mendatang, AS dan Indonesia akan merundingkan dan menyelesaikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik," tulis Gedung Putih dalam pernyataan yang dirilis Rabu (23/7/2025).
"Selain itu, menyiapkan Perjanjian untuk ditandatangani, dan melaksanakan formalitas domestik sebelum Perjanjian mulai berlaku."
Dalam penyelesaian akhir tersebut, kedua negara akan segera melaksanakan perubahan segala jenis aturan yang dinilai menghambat arus perdagangan.
Pada dasarnya, Indonesia memiliki aturan persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi investor asing yang menanamkan modal di Indonesia.
Beleid diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian, sebagai salah satu dari amanat Undang-undang Nomor 3/1014 tentang Perindustrian.
Itu berarti pemerintah harus segera mengubah segala jenis aturan tersebut sebelum persiapan perjanjian untuk ditandatangani, sebagai bagian dari "melaksanakan formalitas domestik sebelum perjanjian mulai berlaku."
Beleid tersebut mengatur soal persentase komponen lokal (bahan baku, tenaga kerja, proses produksi) yang digunakan dalam pembuatan suatu produk atau jasa yang berasal dari luar negeri, guna mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk mengurangi ketergantungan dari barang impor.
Dalam negosiasi tersebut, Indonesia sebelumnya juga telah melakukan deregulasi melalui pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan 9 Permendag baru berbasis klaster komoditas, yang juga menjadi bagian dari paket kebijakan deregulasi yang bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing di Indonesia.
(ibn/naw)

































