Hanya saja, Airlangga enggan berkomentar lebih jauh soal sektor yang akan dikenakan penghapusan TKDN tersebut, sebagai bagian dari perundingan tarif.
Sementara itu, Indonesia memiliki sejumlah aturan TKDN sebagai salah satu amanat dari Undang-undang Nomor 3/1014 tentang Perindustrian.
Beleid tersebut mengatur soal persentase komponen lokal (bahan baku, tenaga kerja, proses produksi) yang digunakan dalam pembuatan suatu produk atau jasa yang berasal dari luar negeri, guna mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk mengurangi ketergantungan dari barang impor.
Beberapa sektor industri yang terkena TKDN meliputi industri alat kesehatan, alat mesin pertanian, alat ketenagalistrikan, industri peralatan minyak dan gas (migas), hingga peralatan telekomunikasi.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan terdapat kesepakatan antara Indonesia dan AS untuk menyelesaikan hambatan non-tarif.
Salah satunya berkaitan dengan fasilitas TKDN untuk produk Apple Inc.
Sumber di lingkup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan kesepakatan itu termaktub dalam Joint Statement on Framework for US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.
“Seperti Apple, General Electric," ujar sumber di lingkup Kemenko Perekonomian yang enggan disebutkan namanya tersebut, Jumat (18/7/2025).
Selain pelonggaran TKDN, kesepakatan tersebut juga meminta Indonesia untuk mempermudah perizinan impor, termasuk permintaan bebas tarif untuk seluruh produk AS ke Indonesia.
(ibn/naw)































