Logo Bloomberg Technoz

Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Pergi Hingga 15 Januari 2026

Dovana Hasiana
09 December 2025 21:00

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Dok. Biro Pers)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Dok. Biro Pers)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang seluruh kepala daerah untuk meninggalkan wilayahnya dan berpergian ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Larangan itu termaktub dalam surat edaran terbaru yang diteken oleh eks kepala kepolisian tersebut. 

Adapun, dia mengeluarkan surat edaran tersebut usai polemik Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah di tengah penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Selatan.

"Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan 15 Januari 2026," ujar Tito dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025). 


Dia meminta kepala daerah untuk siaga (standby) di wilayahnya masing-masing, khususnya di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor. Menurutnya, keberadaan kepala daerah - baik bupati hingga gubernur - sangat diperlukan karena memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. 

"Bawahannya tidak memiliki kekuatan [power] yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan kepemimpinan kepala daerah, ya di bawahnya juga menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan. Apalagi kepala daerah juga adalah Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," ujar dia.