Impor Migas Rp244 T dari AS, RI Dinilai Berisiko Digugat ke WTO
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 July 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ekonom memandang kebijakan impor migas dari Amerika Serikat (AS) senilai US$15 miliar (sekitar Rp244,40 triliun asumsi kurs saat ini) dalam kesepakatan penurunan tarif bea masuk bagi Indonesia rawan digugat ke World Trade Organization (WTO) oleh negara pemasok migas RI.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpandangan negara di Asia dan Timur Tengah yang telah sejak lama memasok migas ke Indonesia dapat menilai kesepakatan RI-AS sebagai diskriminasi dagang.
Menurut dia, negara-negara tersebut bisa menggugat Indonesia ke WTO akibat mengalihkan atau merealokasi impor migas dalam porsi besar ke AS.
Kebijakan tersebut dinilainya juga berpotensi merusak hubungan dagang Indonesia dengan para mitra dagangnya.
“Khawatir akan ada gugatan di WTO karena Indonesia punya preferensi melakukan importasi migas atau produk energi dari Amerika. Itu mempunyai risiko yang tinggi bagi kerja sama perdagangan indonesia dengan negara non-Amerika,” kata Bhima ketika dihubungi, Rabu (23/7/2025).
































