Logo Bloomberg Technoz

Menurut Fickar, pegawai di Kemnaker telah mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut. Namun, ketika kasus ini mencuat mereka hanya berdalih tidak mengetahui terkait dugaan pemerasan itu.

"Pasti itu disengaja dan ada niat jahatnya. Dipecat saja, ASN itu belaga bego padahal jahat," jelasnya.

Selain diproses secara pidana, Fickar menyatakan bahwa tiap pegawai yang terlihat untuk dilakukan pemecatan. 

Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (UNTAR) Hery Firmansyah. Kata dia, penyidik harus bisa mengungkap apakah perbuatan ini sifatnya pribadi atau dapat membuktikan atas perintah atasan.

"Ya setiap tindakan koruptif tentu akan mencoreng institusi karena perbuatan itu tidak patut dilakukan. Apalahi terhadap orang luar ya," tambahnya.

Sebagai catatan, Penyidik KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Namun, diketahui KPK baru menahan empat tersangka sedangkan empat lainnya belum dilakukan penahanan.

Empat tersangka yang baru ditahan adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.

(ain)

No more pages