Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, OJK menekankan bahwa kewajiban buyback dimaksudkan untuk melindungi investor publik dari risiko kehilangan nilai investasi secara sepihak. Emiten juga diwajibkan mengumumkan rencana dan mekanisme pembelian kembali secara transparan sebelum proses delisting diberlakukan.

Emiten wajib melakukan buyback hingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK. Adapun harga buyback ditentukan berdasarkan harga rata-rata saham selama 30 hari terakhir atau hari di suspensi serta berdasarkan nilai buku per saham.

Pada perkembangan lain, BEI mengumumkan akan mendepak sepuluh saham, termasuk saham PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Benny Tjokro alias “Bentjok” dan PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) milik Eddy K. Logam yang efektif per Senin 21 Juli 2025.

Berikut daftar saham yang terdampak, yang di antaranya ada saham milik Benny Tjokro (Bentjok) dan pengusaha kapal Eddy K. Logam.

  1. MAMI (PT Mas Murni Indonesia Tbk)
  2. MAMIP (Saham Preferen Mas Murni)
  3. FORZ (PT Forza Land Indonesia Tbk)
  4. MYRX (PT Hanson International Tbk)
  5. MYRXP (preferen PT Hanson International Tbk)
  6. KRAH (PT Grand Kartech Tbk)
  7. KPAS (PT Cottonindo Ariesta Tbk)
  8. KPAL (PT Steadfast Marine Tbk)
  9. PRAS (PT Prima Alloy Steel Universal Tbk)
  10. NIPS (PT Nipress Tbk) 

(dhf)

No more pages